Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Judi Online
Legislator Pertanyakan Informasi Dugaan Temuan Uang Hasil Judi Online Kepada PPATK
2022-09-08 11:09:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait informasi adanya dugaan temuan uang sebesar Rp608 miliar di bank oleh PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga hasil judi online.

"Baru saja berita hari ini apa yang terjadi PPATK bersama OJK memantau ada dana Rp608 sekian miliar terkait judi online menggunakan transaksi perbankan uangnya ada Thailand, Kamboja, Filipina, bahkan pergi ke negara tax haven jumlahnya ratusan triliun per tahun. Kita ingin di Komisi III rekomendasi teman-teman dengan teknologi yang tinggi ini, untuk bisa dibawa pulang ke republik ini," ujar Hinca saat rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, jika permintaan tambahan anggaran yang diajukan PPATK itu untuk meningkatkan kinerja salah satunya untuk mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia seperti itu, maka pihaknya akan sangat setuju. Oleh karenanya Hinca mempertanyakan apakah tambahan anggaran yang diminta oleh PPATK itu salah satunya untuk hal-hal tersebut.

"Kalau yang terjadi seperti ini maka naikin anggarannya untuk memastikan PPATK sangar mencari ini. Harusnya PPATK fokus di sini, APBN kita akan menjadi kuat akan kehadiran PPATK," tegasnya. Adapun dalam kesempatan itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana meminta tambahan anggaran untuk tahun 2023, sebesar Rp75 Miliar.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2